DIdik Arif Cahyono Gokilll Brooowwww

Rabu, 09 April 2014

MAKALAH DPRD DI MASA ORDE BARU HINGGA REFORMASI

 
BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas dari tutor mata kuliah Legislatif Indonesia. Makalah ini disusun berdasarkan tugas kelompok, dan kelompok kami mendapat bagian menyusun materi mengenai Legislatif di Tingkat Lokal. Di mana pada materi ini di bagi menjadi beberapa kegiatan belajar yang masing-masing akan di bahas satu-persatu.
Di dalam materi ini, akan membahas tuntas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat yang berada dalam tingkat daerah/lokal. Di mulai dari pada masa Orde Baru hingga Reformasi serta membahas tentang mekanisme pembuatan kebijakan DPRD.


1.2   Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Sejarah DPRD pada masa  Orde Baru ?
2.      Bagaimana Sejarah DPRD pada masa Reformasi ?
3.      Bagaimana Mekanisme Pembuatan Kebijakan di DPRD ?


1.3  Tujuan

1.      Memenuhi tugas dari tutor mata kuliah Legislatif Indonesia.
2.      Memberikan penjelasan materi secara tertulis kepada mahasiswa dan tutor.
3.      Menambah pengetahuan mengenai Badan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Kata-kata mutiara dan motivasiku





Kata-kata mutiara dan motivasiku

semuanya (susah,seneng,sedih dan duka). dan janganlah berani bermain air berarti harus siap kebasahan,,, berani bercinta berarti harus siap tuk nanggung menyalahkan cinta.

di saat kita di curhati seseorang, berarti kita di anggap mampu tuk memberi saran dan pengertian yang baik...
" itulah semua kelebihan yang kita miliki dan bisa di rasakan oleh orang lain,, tapi kita tidak bisa merasakan kelebihan kita" 


MAKALAH ASPEK LEGAL DALAM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Sebelum menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan pokok ketenagakerjaan masa sebelum bekerja, ada dua kegiatan pokok yang harus di lakukan oleh organisasi/perusahaan sebelum memperkerjakan karyawan,, di antaranya; menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan.
Oleh karena itu,penting bagi organisasi/perusahaan  mempelajari berbagai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kedua kegiatan  tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menghindarkan diri dari perselisihan dengan atau penuntutan oleh karyawan atau calon karyawan.
Pada dasarnya,banyak peraturan  perundang-undangan pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan massa selama bekerja,namun demikian dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan beberapa ketentuan pokok saja yang tercantum dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1981,dan peraturan menteri tenaga kerja Nomor Per-01/Men/1999. Bebrapa ketentuan  pokok tersebut meliputi waktu kerja,pelatihan kerja,pengupahan,keselamatan dan kesehatan kerja,kesejahteraan,serikat pekerja/serikat buruh,dan perselisihan hubungan industrial
Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja dengan tidak baik dan tidak memperhatikan mantan karyawanya,maka akan mengalami kesulitan pada waktu melakukan/proses rekrytmen karyawan. Untuk itu,penting bagi organisasi/perusahaan memeperhatikan berbagai ketentuan berkaitan dengan masa setelah purna kerja karyawan. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan menyangkut perlindungan terhadap karyawan yang berhenti,diberhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab Pemutusn Hubungan Kerja

Minggu, 30 Maret 2014

makalah DPD



BAB I
     PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.