BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebelum
menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan pokok ketenagakerjaan masa
sebelum bekerja, ada dua kegiatan pokok yang harus di lakukan oleh
organisasi/perusahaan sebelum memperkerjakan karyawan,, di antaranya;
menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan.
Oleh
karena itu,penting bagi organisasi/perusahaan
mempelajari berbagai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kedua
kegiatan tersebut agar tidak terjadi
penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga dapat menghindarkan diri dari perselisihan dengan atau penuntutan oleh
karyawan atau calon karyawan.
Pada
dasarnya,banyak peraturan
perundang-undangan pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan massa selama
bekerja,namun demikian dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan beberapa
ketentuan pokok saja yang tercantum dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan,Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1981,dan
peraturan menteri tenaga kerja Nomor Per-01/Men/1999. Bebrapa ketentuan pokok tersebut meliputi waktu kerja,pelatihan
kerja,pengupahan,keselamatan dan kesehatan kerja,kesejahteraan,serikat
pekerja/serikat buruh,dan perselisihan hubungan industrial
Perusahaan
yang mengakhiri hubungan kerja dengan tidak baik dan tidak memperhatikan mantan
karyawanya,maka akan mengalami kesulitan pada waktu melakukan/proses rekrytmen
karyawan. Untuk itu,penting bagi organisasi/perusahaan memeperhatikan berbagai
ketentuan berkaitan dengan masa setelah purna kerja karyawan. Pemerintah telah
mengeluarkan berbagai peraturan perundangan menyangkut perlindungan terhadap
karyawan yang berhenti,diberhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam
undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab
Pemutusn Hubungan Kerja
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Ketentuan-ketentuan
pokok Ketenagakerjaan Masa sebelum Bekerja (Pre Employment).
1.2.2
Ketentuan-ketentuan
pokok ketenagakerjaan masa selama bekerja (during employment)
1.2.3
Ketentuan-ketentuan
pokok Ketenagakerjaan Masa setelah Bekerja (Pre Employment)
1.2.4
Ketentuan-ketentuan
pokok kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Indonesia
1.3 Maksud
Dan Tujuan Makalah
Maksud
dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan-ketentuan pokok
Ketenagakerjaan Masa sebelum Bekerja, Masa selama Bekerja
Masa setelah Bekerja kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Indonesia.
Sedangkan
tujuan dibuatnya makalah ini adalah memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Manajemen
Sumber Daya Manusia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Ketentuan-ketentuan pokok Ketenagakerjaan
Masa sebelum Bekerja (Pre Employment)
Banyak peraturan perundangan yang
bekerja,tetapai secara sistematika operasional peraturan perundang-undangan
tersebut di kelompokkan menjadi tiga yaitu,yang mengatur tentang kewajiban
melaporkan lowongan pekerjaan,perekrutan calon karyawan,dan penempatan tenaga
kerja.
2.1.1 Kewajiban
Melaporkan Lowongan.
Pengusaha
tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peluang kerja ini. Pasal 5 dan
pasal 6 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003
mengatur tentang kesempatan dan perlakuan yang sama. Pasal 5 menyatakan
bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi
untuk memperoleh pekerjaan. Oleh karena itu, berkaitan dengan informasi
lowongan pekerjaan ini pemerintah mewajibkan pengusaha untuk melaporkan adanya
lowongan pekerjaan tersebut kepada menteri terkait. Ketentuan keputusan
presiden nomor 4 tahun 1980 mengatur tentang kewajiban lapor lowongan pekerjaan
tersebut,yaitu setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib segera melaporkan
secara tertulissetiap ada atau aka nada lowongan pekerjaan kepada
menteri/pejabat yang di tunjuk yang memuat:
1. Jumlah
tenaga kerja yang di butuhkan
2. Jenis
pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang di golongkan
3. Jenis
kelamin
4. Usia
5. Pendidikan,
ketrampilan/keahlian dan pengalaman
6. Syarat
syarat lain yang di anggap perlu.
2.1.2 Perekrutan
Calon Karyawan
Sesuai dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2003
mengatur tentang tata cara perekrutan,penggunaan tenaga kerja anak dan
perempuan,serta tenaga kerja asing.
1. Ketentuan Perekrutan
Dalam perekrutan calon
karyawan,organisasi/perusahaan di beri kebebasan untuk memilih apakah melakukan
perekrutan sendirri ataukan menggunakan jasa penempatan tenaga kerja. Jika
organisasi /perusahaan menyerahkan proses perekrutan tersebut kepada
pelaksanapenempatan tenaga kerja, maka pelaksana penempatan tenaga kerja ini
wajib memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja tersebut sejak mulai
perekrutan sampai penempatan,
2. Ketentuan Penggunaan tenaga kerja
anak dan perempuan.
Pasal 68 undang-undang nomor 13 tahun
2003 menyatakan bahwa pengusaha di larang memperkerjakan anak. Kemudian pasal 74 ayat (1) undang- undang
yang sama menyatakan bahwa siapapun di larang memperkerjakan dan melibatkan anak
pada pekerjaan-pekerjaan yang buruk.
Jika pengusaha terpaksa memperkerjakan
anak usia antara 13 sampai 15 tahun,sesuai dengan pasal 69 ayat (1) Undang
undang nomor 13 tahun 2003,maka mereka harus menempatkannya di tempat kerja
yang terpisah dari tempat kerja orang dewasa. Adapun syarat-syarat yang harus
di penuhi oleh pengusaha di antaranya;
a. Harus
ada izin tertulis dari orang tua
b. Perjanjian
kerja di lakukan antara pengusaha dengan orang tua atau wali
c. Waktu
kerja maksimum 3 jam
d.
Pekerjaan di lakukan pada siang hari dan
idak mengganggu waktu sekolah
e.
Harus ada perlindungan keselamatan dan
kesejahteraan kerja
f.
Harus ada hubungan kerja yang jelas
g.
Harus di beri upah sesuai ketentuan yang
berlaku.
Undang-undang nomor 13 tahun 2003
memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun
dan perempuan hamil,pengusaha di larang memperkerjakan perempuan di bawah usia
18 tahun bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00. Demikian juga perempuan hamil
dilarang di perkerjakan antara pukul 23.00 hingga 07.00 pagi,
jika menurut keterangan dokter bekerja
antara waktu kerja tersebut akan membahayakan kandungan maupun diri perempuan
yang bersangkutan
3. Ketentuan Penggunaan tenaga kerja asing
Organisasi/perusahaan jika ingin
memperkerjakan tenaga orang asing maka harus memperoleh izin terlebih dahulu
dari menteri/ pejabat terkait dan harus juga harus membuat perencanaan
penggunaan tenaga kerja asing yang di sahkan oleh menteri/pejabat terkait.
Rencana penggunaan tenaga asing tersebut harus memuat antara lain;
1. Alasan
penggunaan tenaga kerja asing
2. Jabatan
dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi
3. Jangka
waktu penggunaan tenaga kerja asing
4. Penunjukan
tenaga kerja warga Indonesia sebagai pendamping tenga kerja asing yang di
perkerjakan.
2.1.3 Penempatan
Tenaga Kerja.
Penempatan tenaga kerja dapat di laksanakan setelah
adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Undang –undang
nomor 13 tahun 2003 secara rinci mengatur pelaksanaan perjanjian kerja dan
penempatan tenaga kerja.
1. Ketentuan
perjanjian kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja,hak,dan kewajiban para pihak.
2. Penempatan
tenaga kerja
Penempatan karyawan/calon karyawan
tersebut harus memperhatikan prinsip bahwa setiap karyawan/ calon karyawan
memiliki hak dan peluang yang sama untuk memilih,memndapatkan,atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat,minat,dan
kompetensinya. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 telah menetapkan asas
penempatan tenga kerja,yaitu bahwa penempatan tenaga kerja harus di laksanakan
berdasarkan asas terbuka,bebas,objektif,adil,dan tanpa diskriminasi.
2.2 Ketentuan-ketentuan
pokok Ketenagakerjaan Masa selama Bekerja (During Employment)
Peraturan pemerintah RI nomor 8 tahun 1981,dan peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor
per-01/Men/1999. Beberapa ketentuan
pokok tersebut meliputi waktu
kerja, pelatihan kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan
kerja,kesejahteraan, serikat pekerja/serikat buruh,dan perselisihan hubungan
industrial.
2.2.1
Waktu
kerja,istirahat dan cuti.
1.
Ketentuan
pokok waktu kerja
Pengusaha harus berusaha sedapat
mungkin menghindari kerja lembur,karena para pekerja/buruh harus mempunyai
waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugaranya. Adapun
persyaratanya jika karyawan di lemburkan,di antaranya;
a)
Harus
ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
b)
Waktu
kerja lembur tersebut maksimum 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu
minggu.
2. Ketentuan pokok istirahat dan
cuti
Pekerja/buruh yang telah bekerja
selama 4 jam secara terus menerus wajib di beri waktu istirahat minimal
setengah jam. Pekerja juga di beri waktu istirahat mingguan selama 2 hari untuk
5 hari kerja dalam 1 minggu. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami sakit pada
setiap kali haid di berry kesempatan tidak bekerja pada hari pertama dank e dua
haidnya,jika yang bersangkutan memberitahukan hal itu kepada pengusaha.
Pekerja/buruh di beri hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah yang
bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
2.2.2
Ketentuan
pokok pelatihan kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan
kegiatan untuk memberi,memperoleh,meningkatkan serta mengembangkan kompetensi
kerja,produktivitas,disiplin,sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Di samping itu, ada beberapa
ketentuan pokok penyelenggaraan pelatihan kerja sesuai undang-undang nomor 13
tahun 2003 adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerjas sesuai dengan bakat,minat,dan kemampuanya.
2.
Pelatihan
kerja dapat di selenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau
lembaga pelatihan kerja swasta baik yang berbadan hukum ataupun perorangan yang
telah mendapatkan izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota.
3.
Pelatihan
kerja dapat di selenggarakan di tempat kerja,atau tempat pelatihan.
4.
Pelatihan
juga dapat di selenggarakan dengan system pemagangan.
2.2.3
Ketentuan
Pokok Pengupahan .
Upah adalah hak pekerja/buruh yang di terima dan di nyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang di tetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian
kerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau
akan di lakukan.
Upah merupakan salah satu aspek penting dalam memberikan
perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu, pemerintah
menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan
pengupahan karyawan. Berikut adalah pokok-pokok ketentuan penyelenggaraan
pengupahan.
1.
Prinsip
dan Kebijakan Pengupahan
2.
Asas
Pengupahan
3.
Upah
minimum
4.
Upah
kerja lembur
5.
Beberapa
kondisi Pekerja Tetap Menerima Upah
Meskipun tidak bekerja.
2.2.4
Ketentuan
Pokok Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan
penggunaan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengelolaanya,landasan
tempat kerjadan lingkunganya,serta cara cara melakukan pekerjaan. Sedangkan
kesehatan kerja di sini adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar
karyawan memeperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik,mental,maupun
social sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.
Sesuai pasal 87 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003
menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan system manajemen
perusahaan. Yang dimaksud dengan system manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan yang
meliputi struktur, organisasi, perencanaan ,pelaksanaa, tanggung jawab, prosedur
,proses,dan sumber daya yang di butuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,pengkajian,dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman,efisien,dan produktif.
2.2.5
Ketentuan
Pokok Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang di bentuk dari,oleh,dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas,terbuka ,mandiri,demokratis,dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan,membela,serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja /buruh
dan keluarganya. Dan undang –undang nomor 13 tahun 2003 melindungi hak pekerja/buruh
untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh termasuk hak
menghimpun,mengelola,dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi.
2.2.6
Ketentuan
Pokok Perselisihan Hubungan Industrial.
Yang di maksud dengan perselisihan
hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,perselisihan
kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja,dan perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Penyelesihan hubungan industrial
wajib di laksanakn oleh pengusaha dan pekarja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat,selanjutnya dalam hal
penyelasaian secara musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai,maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui
prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang di atur dengan
undang-undang nomor 2 tahun 2004.
2.3
Ketentuan-ketentuan pokok
Ketenagakerjaan Masa setelah Bekerja (Pre Employment).
Pemerintah telah mengeluarkan
berbagai peraturan perundangan yang menyangkut perlindungan terhadap karyawan
yang berhenti,di berhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab
pemutusan hubungan kerja. Secara lebih rinci beberapa ketentuan pokok berkaitan
dengan pemutusan hubungan kerja di sampaikan berikut ini;
2.3.1
Jenis
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha,secara
teoritis ada 4 jenis pemutusan hubungan kerja, diantaranya;
Ø Pemutusan hubungan kerja demi hokum
Pemutusan hubungan kerja demi
hokum adalah pemutusan hubungan kerja
yang terjadi dengan sendirinya secara hokum. Menurut pasal 154 undang-undang
nomor 13 tahun 2003 yang termasuk dalam
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) demi hokum adalah;
a.
PHK
terhadap pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan kerja jika telah di
persyaratkan secara tertulis sebelumnya.
b.
Berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan
perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
c.
Pekerja/buruh
mencapai usia pension sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,peraturan
perusahaan,perjanjian kerja bersama,atau peraturan perundang-undangan.
d.
Pekerja/buruh
meninggal dunia.
Ø Pemutusan Hubungan Kerja Oleh
Pengadilan
Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengadilan adalah tindakan PHK karena
adanya putusan hakim pengadilan. Sesuai pasal 1 angka 17 undang-undang nomor 2
tahun 2004, hakim di sini adalah hakim pengadilan hubunga industrial,dalam hal
ini baik pengusaha ataupun pekerja/buruh dapat mengajukan pembatalan
perjanjian.
Ø Pemutusan Hubungan Kerja Oleh
Pekerja Buruh
PHK karena permintaan pengunduran
diri pekerja/buruh adalah PHK yang timbul karena kehendak murni dari
pekerja/buruh tanpa rekayasa pihak lain,tetapi jika terdapat indikasi adanya
tekanan/intimidasi dari pengusaha,maka statusnya berubah menjadi PHK oleh
pengusaha dan konsekuensinya pun berubah,yaitu pekerja/buruh berhak atas
hak-haknya sebagaimana di atur dalam pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun
2003.
Bentuk kedua PHK oleh pekerja adalah
PHK karena permohonan kepada pengadilan hubungan industrial. Pekerja/buruh
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan
a.
Menaganiaya,menghina
secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
b.
Membujuk
dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Tidak
membayar upah tepat pada waktu yang telah di tentukan selama 3 bulan berturut-turut.
Tidak melakukan kewajiban yang telah
di janjikan kepada pekerja/buruh.
Ø Pemutusan Hubungan Kerja Oleh
Pekerja/Buruh
Pemutusan hubungan kerja oleh
pengusaha adalah PHK yang prakaranya berasal dari pengusaha yang di sebabkan
adanya pelanggaran atau kesalahan yang di lakukan oleh pekerja/buruh atau
factor-faktor lain seperti pengurangan tenaga kerja,perusahaan tutup karena
merugi,atau perubahan status.
2.3.2
Ketentuan
Umum Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut undang-undang nomor 13 tahun
2003,secara umum prosedur pemutusan hubungan kerja di atur sebagai berikut:
1.
Sebelum
melakukan PHK semua pihak harus mengupayakan untuk menghindari terjadinya PHK.
2.
Jika
keinginan melakukan PHK tidak dapat di hindari,maka pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh atau pekarja/buruh mengadakan perundingan.
3.
Selama
belum ada penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial,kedua pihak tetap melaksanakan segala kewajiban masing masing,yaitu
pekerja/buruh tetap menjalankan tugas pekerjaanya dan pengusaha tetap wajib
membayar upah.
2.3.3
Hak
Hak Pekerja/Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
Sesuai undang-undang nomor 13 tahun
2003,dalam hal ini terjadi pemutusan hubungan kerja,pengusaha wajib membayar
uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,dan uang Pengganti hak yang
seharusnya di terima.
2.4
Ketentuan-ketentuan pokok
kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Indonesia.
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2.
Anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI)
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI)
4.
Anggota pekerja BUMN dan BUMD.
2.4.1
Lembaga
Lembaga Yanag Bertanggung Jawab Dalam Manajemen PNS
Ø
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN)
Keberadaan kementerian
ini di atur dalam Keppres Nomor 101 tahun 2001 tentang kedudukan,tugas,
fungsi,kewenangan,susunan organisasi dan tata kerja menteri Negara. Untuk
melaksanak tugas tersebut lembaga ini memiliki fungsi;
a.
Perumusan kebijakan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur Negara
b.
Pengkoordinasian dan penigkatan keterpaduan
penyusunan rencana dan progam, pemantauan, analisis, dan evaluasi dibidang
pendayaguanaan aparatur Negara.
c.
Penyampaian laporan evaluasi,saran,dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsi kepada presiden.
Ø
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Di dalam pasal 34 ayat
(1) Undang-undang nomor 43 tahun 1999 di jelaskan bahwa untuk menjamin
kelancaran penyelenggaraan kebijakn manajemen PNS,maka di bentuklah Badan
Kepegawaian Negara.
Menurut Keppres nomor 103
tahun 2001 tentang kedudukan,tugas,fungsi,kewenangan,susunan organisasi dan
tata kerja lembaga pemerintah non-Departemen BKN bertugas melaksanakan tugas
pemerintah di bidang manajemen Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut BKN memeliki
fungsi:
a.
Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang kepegawaian.
b.
Penyelenggaraan administrasi kepegawaian
pejabat Negara dan mantan pejabat negara.
c.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam
melaksanakan Tugas BKN
d.
Fasilitasi kegiatan instansi pemerintah di
bidang administrasi Negara.
Ø
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
LAN bertugas melaksanakan
tugas pemerintah di bidang administrasi Negara tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,fungsi LAN adalah;
a.
Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional tertentu di bidang administrasi Negara
b.
Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber
daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi Negara dan peningkatkan
kualitas sumber daya operator.
c.
Pengkajian dan pengembangan manajemen
kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi Negara.
Ø
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Badan ini di bentuk
setelah pelaksanaan otonomi daerah tahun 1999,badan ini mengurusi administrasi
kepegawaian pemerintah daerah baik di pemerintah daerah kabupaten/kota maupun
pemerintah daerah Provinsi.
Sesuai dengan
undang-undang tentang pemerintah daerah,kewenangana mengatur kepegawaian mulai
dari rekrutmen sampai dengan pension berad di kabupaten/kota.
2.4.2
Sistem Kepangkatan Dan Eselonisasi PNS.
Pada
saat ini ada empat eselon dalam jabatan structural yang klasifikasinya
merupakan kebalikan dari golongan kepangkatan sebagai berikut.
1. Eselon
I merupakan eselon tertinggi dlam jabatan structural kepagawaian sipil. Contoh,
Sekretaris Jenderal,Direktorat Jenderal,inspektorat jenderal suatau departemen
pemerintah.
2. Eselon
II merupakan jabatan structural di bawah eselon I. contoh. Kepala
biro,Direktur,Kepala Pusat
3. ESelon
III merupakan jabatan stuktural di bawah eselon II. Contoh, Kepala
bagian,Kepala Bidang,kepala Sub Dikorat.\
4. Eselon
IV merupakan jabatan structural terendah di bawah eselon III. Contoh, Kepala
sub Bagian,Kepala Sub Bidang,Kepala Seksi.
2.4.3
Ketentuan Pokok Tentang Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil
Manajemen
kepegawaian sipil di Indonesia di antaranya di atur dalam undang-undang nomor
43 tahun1999 tetntang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
dan beberapa peraturan pemerintah pelaksana undang-undang.
2.4.4
Manajemen Kepegawaian Menurut Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999.
Undang
nomor 43 tahun 1999 mengatur menejemen kepegawaian sipil tidak menggunakan asas
sentralisasi tetapi menganut system otonomi daerah,yaitu pelaksanaan manajemen
PNS di daerah menjadi wewenang daerah masing-masing adapun proses manajemen,diantaranya;
1. Pengadaan
pegawai
2. Pengembangan
dan promosi pegawai
a.
Pengembangan
pegawai
b. Promosi pegawai
c.
Remunerasi
dan kesejahteraan pegawai
d. Kesejahteraan pegawai
e.
Pemberhetiann
dan disiplin pegawai
f.
Pemberhentian
pegawai
g.
Disiplin
pegawai
h. Tingkat dan jenis hukuman
i.
Pejabat
yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Banyak peraturan perundangan yang bekerja,tetapai secara
sistematika operasional peraturan perundang-undangan tersebut di kelompokkan
menjadi tiga yaitu,yang mengatur tentang kewajiban melaporkan lowongan
pekerjaan,perekrutan calon karyawan,dan penempatan tenaga kerja.
Peraturan pemerintah RI nomor 8
tahun 1981,dan peraturan Menteri Tenaga Kerja
nomor per-01/Men/1999. Beberapa ketentuan pokok tersebut meliputi waktu kerja,pelatihankerja ,pengupahan,
keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan, serikat pekerja/serikat
buruh,dan perselisihan hubungan industrial.
Pemerintah telah mengeluarkan
berbagai peraturan perundangan yang menyangkut perlindungan terhadap karyawan
yang berhenti,di berhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab
pemutusan hubungan kerja.
secara teoritis ada 4 jenis
pemutusan hubungan kerja, diantaranya; Pemutusan hubungan kerja demi hokum,
Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan, Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja
Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja/Buruh
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2.
Anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI)
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI)
4.
Anggota pekerja BUMN dan BUMD.
3.2
Saran
Saran dalam hal
perekrutan karyawan di harapkan dari pihak pengusaha bisa memilih karyawan yang
berkualitas dan bisa menjunjung tinggi nilai,dan norma-norma yang berlaku di
perusahaan tersebut. Dan di harapkan pula bagi pengusaha/organisasi, bisa
menghargai kinerja kinerja karyawannya, dalam artian pengusaha gak semaunya
sendiri dalam konteks memberi aturan aturan kerja yang ribet
Dan Dalam hal pemberhentian karyawan, seharusnya
perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan yang sangat
matang karena pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri.
Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana.
0 komentar:
Posting Komentar