DIdik Arif Cahyono Gokilll Brooowwww

Rabu, 09 April 2014

MAKALAH ASPEK LEGAL DALAM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Sebelum menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan pokok ketenagakerjaan masa sebelum bekerja, ada dua kegiatan pokok yang harus di lakukan oleh organisasi/perusahaan sebelum memperkerjakan karyawan,, di antaranya; menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan.
Oleh karena itu,penting bagi organisasi/perusahaan  mempelajari berbagai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kedua kegiatan  tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menghindarkan diri dari perselisihan dengan atau penuntutan oleh karyawan atau calon karyawan.
Pada dasarnya,banyak peraturan  perundang-undangan pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan massa selama bekerja,namun demikian dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan beberapa ketentuan pokok saja yang tercantum dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1981,dan peraturan menteri tenaga kerja Nomor Per-01/Men/1999. Bebrapa ketentuan  pokok tersebut meliputi waktu kerja,pelatihan kerja,pengupahan,keselamatan dan kesehatan kerja,kesejahteraan,serikat pekerja/serikat buruh,dan perselisihan hubungan industrial
Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja dengan tidak baik dan tidak memperhatikan mantan karyawanya,maka akan mengalami kesulitan pada waktu melakukan/proses rekrytmen karyawan. Untuk itu,penting bagi organisasi/perusahaan memeperhatikan berbagai ketentuan berkaitan dengan masa setelah purna kerja karyawan. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan menyangkut perlindungan terhadap karyawan yang berhenti,diberhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab Pemutusn Hubungan Kerja
1.2       Rumusan Masalah
1.2.1    Ketentuan-ketentuan pokok Ketenagakerjaan Masa sebelum Bekerja (Pre Employment).
1.2.2    Ketentuan-ketentuan pokok ketenagakerjaan masa selama bekerja (during employment)
1.2.3    Ketentuan-ketentuan pokok Ketenagakerjaan Masa setelah Bekerja (Pre Employment)
1.2.4    Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Indonesia

1.3       Maksud Dan Tujuan Makalah
Maksud dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana Ketentuan-ketentuan pokok Ketenagakerjaan Masa sebelum Bekerja, Masa selama Bekerja Masa setelah Bekerja kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Indonesia.
Sedangkan tujuan dibuatnya makalah ini adalah memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Ketentuan-ketentuan pokok Ketenagakerjaan Masa sebelum Bekerja (Pre Employment)
Banyak peraturan perundangan yang bekerja,tetapai secara sistematika operasional peraturan perundang-undangan tersebut di kelompokkan menjadi tiga yaitu,yang mengatur tentang kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan,perekrutan calon karyawan,dan penempatan tenaga kerja.
2.1.1 Kewajiban Melaporkan Lowongan.
Pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peluang kerja ini. Pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003  mengatur tentang kesempatan dan perlakuan yang sama. Pasal 5 menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Oleh karena itu, berkaitan dengan informasi lowongan pekerjaan ini pemerintah mewajibkan pengusaha untuk melaporkan adanya lowongan pekerjaan tersebut kepada menteri terkait. Ketentuan keputusan presiden nomor 4 tahun 1980 mengatur tentang kewajiban lapor lowongan pekerjaan tersebut,yaitu setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulissetiap ada atau aka nada lowongan pekerjaan kepada menteri/pejabat yang di tunjuk yang memuat:
1.  Jumlah tenaga kerja yang di butuhkan
2.  Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang di golongkan
3.  Jenis kelamin
4.  Usia
5.  Pendidikan, ketrampilan/keahlian dan pengalaman
6.  Syarat syarat lain yang di anggap perlu.
  
2.1.2    Perekrutan Calon Karyawan
Sesuai dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengatur tentang tata cara perekrutan,penggunaan tenaga kerja anak dan perempuan,serta tenaga kerja asing.
1.  Ketentuan Perekrutan
Dalam perekrutan calon karyawan,organisasi/perusahaan di beri kebebasan untuk memilih apakah melakukan perekrutan sendirri ataukan menggunakan jasa penempatan tenaga kerja. Jika organisasi /perusahaan menyerahkan proses perekrutan tersebut kepada pelaksanapenempatan tenaga kerja, maka pelaksana penempatan tenaga kerja ini wajib memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja tersebut sejak mulai perekrutan sampai penempatan,
2.  Ketentuan Penggunaan tenaga kerja anak dan perempuan.
Pasal 68 undang-undang nomor 13 tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha di larang memperkerjakan anak.  Kemudian pasal 74 ayat (1) undang- undang yang sama menyatakan bahwa siapapun di larang memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang buruk.
Jika pengusaha terpaksa memperkerjakan anak usia antara 13 sampai 15 tahun,sesuai dengan pasal 69 ayat (1) Undang undang nomor 13 tahun 2003,maka mereka harus menempatkannya di tempat kerja yang terpisah dari  tempat kerja  orang dewasa. Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi oleh pengusaha di antaranya;
a.     Harus ada izin tertulis dari orang tua
b.     Perjanjian kerja di lakukan antara pengusaha dengan orang tua atau wali
c.      Waktu kerja maksimum 3 jam
d.        Pekerjaan di lakukan pada siang hari dan idak mengganggu waktu sekolah
e.         Harus ada perlindungan keselamatan dan kesejahteraan kerja
f.          Harus ada hubungan kerja yang jelas
g.        Harus di beri upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 memberikan perlindungan terhadap perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dan perempuan hamil,pengusaha di larang memperkerjakan perempuan di bawah usia 18 tahun bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00. Demikian juga perempuan hamil dilarang di perkerjakan antara pukul 23.00 hingga 07.00 pagi,
jika menurut keterangan dokter bekerja antara waktu kerja tersebut akan membahayakan kandungan maupun diri perempuan yang bersangkutan
3.  Ketentuan  Penggunaan tenaga kerja asing
Organisasi/perusahaan jika ingin memperkerjakan tenaga orang asing maka harus memperoleh izin terlebih dahulu dari menteri/ pejabat terkait dan harus juga harus membuat perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang di sahkan oleh menteri/pejabat terkait. Rencana penggunaan tenaga asing tersebut harus memuat antara lain;
1.     Alasan penggunaan tenaga kerja asing
2.     Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi
3.     Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
4.     Penunjukan tenaga kerja warga Indonesia sebagai pendamping tenga kerja asing yang di perkerjakan.

2.1.3    Penempatan Tenaga Kerja.
Penempatan tenaga kerja dapat di laksanakan setelah adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Undang –undang nomor 13 tahun 2003 secara rinci mengatur pelaksanaan perjanjian kerja dan penempatan tenaga kerja.
1.  Ketentuan perjanjian kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,hak,dan kewajiban para pihak.
2.  Penempatan tenaga kerja
Penempatan karyawan/calon karyawan tersebut harus memperhatikan prinsip bahwa setiap karyawan/ calon karyawan memiliki hak dan peluang yang sama untuk memilih,memndapatkan,atau pindah  pekerjaan sesuai dengan bakat,minat,dan kompetensinya. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 telah menetapkan asas penempatan tenga kerja,yaitu bahwa penempatan tenaga kerja harus di laksanakan berdasarkan asas terbuka,bebas,objektif,adil,dan tanpa diskriminasi.
  
2.2    Ketentuan-ketentuan pokok Ketenagakerjaan Masa selama Bekerja (During Employment)

Peraturan pemerintah RI nomor 8 tahun 1981,dan peraturan Menteri Tenaga Kerja  nomor per-01/Men/1999. Beberapa ketentuan  pokok tersebut  meliputi waktu kerja, pelatihan kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja,kesejahteraan, serikat pekerja/serikat buruh,dan perselisihan hubungan industrial.
2.2.1    Waktu kerja,istirahat dan cuti.
1.  Ketentuan pokok waktu kerja
Pengusaha harus berusaha sedapat mungkin menghindari kerja lembur,karena para pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugaranya. Adapun persyaratanya jika karyawan di lemburkan,di antaranya;
a)  Harus ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
b)  Waktu kerja lembur tersebut maksimum 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.
2. Ketentuan pokok istirahat dan cuti
Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 4 jam secara terus menerus wajib di beri waktu istirahat minimal setengah jam. Pekerja juga di beri waktu istirahat mingguan selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami sakit pada setiap kali haid di berry kesempatan tidak bekerja pada hari pertama dank e dua haidnya,jika yang bersangkutan memberitahukan hal itu kepada pengusaha. Pekerja/buruh di beri hak cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 
2.2.2    Ketentuan pokok pelatihan kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,memperoleh,meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja,produktivitas,disiplin,sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Di samping itu, ada beberapa ketentuan pokok penyelenggaraan pelatihan kerja sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003 adalah sebagai berikut:
1.       Bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerjas sesuai dengan bakat,minat,dan kemampuanya.
2.       Pelatihan kerja dapat di selenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau lembaga pelatihan kerja swasta baik yang berbadan hukum ataupun perorangan yang telah mendapatkan izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
3.       Pelatihan kerja dapat di selenggarakan di tempat kerja,atau tempat pelatihan.
4.       Pelatihan juga dapat di selenggarakan dengan system pemagangan.
2.2.3    Ketentuan Pokok Pengupahan .
Upah adalah hak pekerja/buruh yang di terima dan di nyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang di tetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau akan di lakukan.
Upah merupakan salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan pengupahan karyawan. Berikut adalah pokok-pokok ketentuan penyelenggaraan pengupahan.
1.     Prinsip dan Kebijakan Pengupahan
2.     Asas Pengupahan
3.     Upah minimum
4.     Upah kerja lembur
5.     Beberapa kondisi Pekerja Tetap  Menerima Upah Meskipun tidak bekerja. 
2.2.4    Ketentuan Pokok Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan penggunaan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengelolaanya,landasan tempat kerjadan lingkunganya,serta cara cara melakukan pekerjaan. Sedangkan kesehatan kerja di sini adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar karyawan memeperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik,mental,maupun social sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal.
Sesuai pasal 87 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan. Yang dimaksud dengan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur, organisasi, perencanaan ,pelaksanaa, tanggung jawab, prosedur ,proses,dan sumber daya yang di butuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,pengkajian,dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,efisien,dan produktif.

2.2.5     Ketentuan  Pokok Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang di bentuk dari,oleh,dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas,terbuka ,mandiri,demokratis,dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,membela,serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja /buruh dan keluarganya. Dan undang –undang nomor 13 tahun 2003 melindungi hak pekerja/buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh termasuk hak menghimpun,mengelola,dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi.

2.2.6    Ketentuan Pokok Perselisihan Hubungan Industrial.
Yang di maksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja,dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Penyelesihan hubungan industrial wajib di laksanakn oleh pengusaha dan pekarja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat,selanjutnya dalam hal penyelasaian secara  musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang di atur dengan undang-undang nomor 2 tahun 2004. 

2.3         Ketentuan-ketentuan pokok Ketenagakerjaan Masa setelah Bekerja (Pre Employment).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan yang menyangkut perlindungan terhadap karyawan yang berhenti,di berhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab pemutusan hubungan kerja. Secara lebih rinci beberapa ketentuan pokok berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja di sampaikan berikut ini;

2.3.1    Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha,secara teoritis ada 4 jenis pemutusan hubungan kerja, diantaranya;
Ø   Pemutusan hubungan kerja demi hokum
Pemutusan hubungan kerja demi hokum  adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi dengan sendirinya secara hokum. Menurut pasal 154 undang-undang nomor  13 tahun 2003 yang termasuk dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) demi hokum adalah;
a.     PHK terhadap pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan kerja jika telah di persyaratkan secara tertulis sebelumnya.
b.      Berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
c.      Pekerja/buruh mencapai usia pension sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan,perjanjian kerja bersama,atau peraturan perundang-undangan.
d.     Pekerja/buruh meninggal dunia.
Ø   Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan
Pemutusan hubungan kerja (PHK)  oleh pengadilan adalah tindakan PHK karena adanya putusan hakim pengadilan. Sesuai pasal 1 angka 17 undang-undang nomor 2 tahun 2004, hakim di sini adalah hakim pengadilan hubunga industrial,dalam hal ini baik pengusaha ataupun pekerja/buruh dapat mengajukan pembatalan perjanjian.
Ø   Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja Buruh
PHK karena permintaan pengunduran diri pekerja/buruh adalah PHK yang timbul karena kehendak murni dari pekerja/buruh tanpa rekayasa pihak lain,tetapi jika terdapat indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha,maka statusnya berubah menjadi PHK oleh pengusaha dan konsekuensinya pun berubah,yaitu pekerja/buruh berhak atas hak-haknya sebagaimana di atur dalam pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Bentuk kedua PHK oleh pekerja adalah PHK karena permohonan kepada pengadilan hubungan industrial. Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan
a.                 Menaganiaya,menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
b.                 Membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.                  Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah di tentukan selama 3 bulan berturut-turut.
Tidak melakukan kewajiban yang telah di janjikan kepada pekerja/buruh.
Ø   Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja/Buruh
Pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha adalah PHK yang prakaranya berasal dari pengusaha yang di sebabkan adanya pelanggaran atau kesalahan yang di lakukan oleh pekerja/buruh atau factor-faktor lain seperti pengurangan tenaga kerja,perusahaan tutup karena merugi,atau perubahan status.

2.3.2    Ketentuan Umum Pemutusan Hubungan Kerja
Menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003,secara umum prosedur pemutusan hubungan kerja di atur sebagai berikut:
1.       Sebelum melakukan PHK semua pihak harus mengupayakan untuk menghindari terjadinya PHK.
2.       Jika keinginan melakukan PHK tidak dapat di hindari,maka pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau pekarja/buruh mengadakan perundingan.
3.       Selama belum ada penetapan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,kedua pihak tetap melaksanakan segala kewajiban masing masing,yaitu pekerja/buruh tetap menjalankan tugas pekerjaanya dan pengusaha tetap wajib membayar upah.
2.3.3    Hak Hak Pekerja/Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja
Sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003,dalam hal ini terjadi pemutusan hubungan kerja,pengusaha wajib membayar uang pesangon,uang penghargaan masa kerja,dan uang Pengganti hak yang seharusnya di terima.

2.4          Ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Indonesia.
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1.     Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2.     Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3.     Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
4.     Anggota pekerja BUMN dan BUMD.
2.4.1         Lembaga  Lembaga Yanag Bertanggung Jawab Dalam Manajemen PNS
Ø    Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara (MENPAN)
Keberadaan kementerian ini di atur dalam Keppres Nomor 101 tahun 2001 tentang kedudukan,tugas, fungsi,kewenangan,susunan organisasi dan tata kerja menteri Negara. Untuk melaksanak tugas tersebut lembaga ini memiliki fungsi;
a.            Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur Negara
b.            Pengkoordinasian dan penigkatan keterpaduan penyusunan rencana dan progam, pemantauan, analisis, dan evaluasi dibidang pendayaguanaan aparatur Negara.
c.             Penyampaian laporan evaluasi,saran,dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi kepada presiden.
Ø    Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Di dalam pasal 34 ayat (1) Undang-undang nomor 43 tahun 1999 di jelaskan bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijakn manajemen PNS,maka di bentuklah Badan Kepegawaian Negara. 
Menurut Keppres nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan,tugas,fungsi,kewenangan,susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non-Departemen BKN bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang manajemen Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut BKN memeliki fungsi:
a.     Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kepegawaian.
b.     Penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat Negara dan mantan pejabat negara.
c.      Koordinasi kegiatan fungsional dalam melaksanakan Tugas BKN
d.     Fasilitasi kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi Negara.
Ø    Lembaga Administrasi Negara (LAN)
LAN bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang administrasi Negara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,fungsi LAN adalah;
a.     Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi Negara
b.     Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi Negara dan peningkatkan kualitas sumber daya operator.
c.      Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi Negara.
Ø    Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Badan ini di bentuk setelah pelaksanaan otonomi daerah tahun 1999,badan ini mengurusi administrasi kepegawaian pemerintah daerah baik di pemerintah daerah kabupaten/kota maupun pemerintah daerah Provinsi.
Sesuai dengan undang-undang tentang pemerintah daerah,kewenangana mengatur kepegawaian mulai dari rekrutmen sampai dengan pension berad di kabupaten/kota.

2.4.2         Sistem Kepangkatan Dan Eselonisasi PNS.
Pada saat ini ada empat eselon dalam jabatan structural yang klasifikasinya merupakan kebalikan dari golongan kepangkatan sebagai berikut.
1.  Eselon I merupakan eselon tertinggi dlam jabatan structural kepagawaian sipil. Contoh, Sekretaris Jenderal,Direktorat Jenderal,inspektorat jenderal suatau departemen pemerintah.
2.  Eselon II merupakan jabatan structural di bawah eselon I. contoh. Kepala biro,Direktur,Kepala Pusat
3.  ESelon III merupakan jabatan stuktural di bawah eselon II. Contoh, Kepala bagian,Kepala Bidang,kepala Sub Dikorat.\
4.  Eselon IV merupakan jabatan structural terendah di bawah eselon III. Contoh, Kepala sub Bagian,Kepala Sub Bidang,Kepala Seksi.

2.4.3         Ketentuan Pokok Tentang Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Manajemen kepegawaian sipil di Indonesia di antaranya di atur dalam undang-undang nomor 43 tahun1999 tetntang perubahan atas undang-undang nomor 8  tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dan beberapa peraturan pemerintah pelaksana undang-undang.

2.4.4         Manajemen Kepegawaian Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
Undang nomor 43 tahun 1999 mengatur menejemen kepegawaian sipil tidak menggunakan asas sentralisasi tetapi menganut system otonomi daerah,yaitu pelaksanaan manajemen PNS di daerah menjadi wewenang daerah masing-masing  adapun proses manajemen,diantaranya;
1.  Pengadaan pegawai
2.  Pengembangan dan promosi pegawai
a.   Pengembangan pegawai
b.  Promosi pegawai
c.   Remunerasi dan kesejahteraan pegawai
d.  Kesejahteraan pegawai
e.   Pemberhetiann dan disiplin pegawai
f.    Pemberhentian pegawai
g.   Disiplin pegawai
h.  Tingkat dan jenis hukuman
i.     Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin 

 
BAB III
                                                         PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Banyak peraturan perundangan yang bekerja,tetapai secara sistematika operasional peraturan perundang-undangan tersebut di kelompokkan menjadi tiga yaitu,yang mengatur tentang kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan,perekrutan calon karyawan,dan penempatan tenaga kerja.
Peraturan pemerintah RI nomor 8 tahun 1981,dan peraturan Menteri Tenaga Kerja  nomor per-01/Men/1999. Beberapa ketentuan  pokok tersebut  meliputi waktu kerja,pelatihankerja ,pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan, serikat pekerja/serikat buruh,dan perselisihan hubungan industrial.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan yang menyangkut perlindungan terhadap karyawan yang berhenti,di berhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab pemutusan hubungan kerja.
secara teoritis ada 4 jenis pemutusan hubungan kerja, diantaranya; Pemutusan hubungan kerja demi hokum, Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan, Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja/Buruh
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
1.     Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2.     Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3.     Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
4.     Anggota pekerja BUMN dan BUMD.

3.2       Saran
Saran dalam hal perekrutan karyawan di harapkan dari pihak pengusaha bisa memilih karyawan yang berkualitas dan bisa menjunjung tinggi nilai,dan norma-norma yang berlaku di perusahaan tersebut. Dan di harapkan pula bagi pengusaha/organisasi, bisa menghargai kinerja kinerja karyawannya, dalam artian pengusaha gak semaunya sendiri dalam konteks memberi aturan aturan kerja yang ribet
Dan  Dalam hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh sekali terhadap masalah dana. 
























0 komentar:

Posting Komentar