BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebelum
menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan pokok ketenagakerjaan masa
sebelum bekerja, ada dua kegiatan pokok yang harus di lakukan oleh
organisasi/perusahaan sebelum memperkerjakan karyawan,, di antaranya;
menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan.
Oleh
karena itu,penting bagi organisasi/perusahaan
mempelajari berbagai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kedua
kegiatan tersebut agar tidak terjadi
penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga dapat menghindarkan diri dari perselisihan dengan atau penuntutan oleh
karyawan atau calon karyawan.
Pada
dasarnya,banyak peraturan
perundang-undangan pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan massa selama
bekerja,namun demikian dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan beberapa
ketentuan pokok saja yang tercantum dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan,Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1981,dan
peraturan menteri tenaga kerja Nomor Per-01/Men/1999. Bebrapa ketentuan pokok tersebut meliputi waktu kerja,pelatihan
kerja,pengupahan,keselamatan dan kesehatan kerja,kesejahteraan,serikat
pekerja/serikat buruh,dan perselisihan hubungan industrial
Perusahaan
yang mengakhiri hubungan kerja dengan tidak baik dan tidak memperhatikan mantan
karyawanya,maka akan mengalami kesulitan pada waktu melakukan/proses rekrytmen
karyawan. Untuk itu,penting bagi organisasi/perusahaan memeperhatikan berbagai
ketentuan berkaitan dengan masa setelah purna kerja karyawan. Pemerintah telah
mengeluarkan berbagai peraturan perundangan menyangkut perlindungan terhadap
karyawan yang berhenti,diberhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam
undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab
Pemutusn Hubungan Kerja
.jpg)