DIdik Arif Cahyono Gokilll Brooowwww

Jumat, 10 Oktober 2014

Karakter orang-orang yang di dominasi otak kiri dan otak kanan

Karakter orang-orang yang di dominasi otak kiri dan otak kanan


Otak Kiri
Otak Kanan
Berpikir secara runtut
Berpikir secara simulatan
Berpikir detail
Berpikir global
Termotivasi oleh rasa takut
Termotivasi oleh rasa ingin tahu
Cepat mengambil keputusan
Lambat mengambil keputusan
Menonton
Menciptakan
Ingin kaya “atau” terkenal
Ingin kaya “atau” terkenal
Terpaku oleh masalah
Cepat mencari solusi
2+2=4
2+2= semau saya
Jarak pandang terbatas
Jarak pandang terbatas
Mengontrol
Menginspirasi
Serius
Santai
Takut terhadap tantangan
Tantangan sebagai peluang
Mencari alasan
Melihat kesempatan

Kamis, 12 Juni 2014

Cara berbuat baik kepada kedua orang tua


Syekh Muhammad bin Zameel Zeeno menyebutkan cara berbakti kepada orang tua sebagai berikut:

1.   Selalu berbicara sopan kepada kedua orang tua, jangan menghadirkanya, karena Berkata  “AH” saja di larang sampai mengomel atau bahkan memukul mereka berdua. Naudzubillahi min dzalik.
2.   Selalu taat kepada keluarga,selama tidak untuk kemaksiatan kepada ALLAH SWT.
3.   Selalu lemah lembut,jaangan bermuka masam di hadapan mereka berdua.
4.  Selalu menjaga nama baik,kehormatan dan harta mereka berdua,dan tidak mengambil sesuatu tanpa seizinya.
5.    Selalu melakukan hal-hal yang dapat meringankan tugas mereka berdua, meskipun tanpa perintahnya.

Cara bagi kelompok di dalam/di luar kelas




Berikut beberapa game edukatif yangdapat di mainkan didalam kelas.


1.     Menghitung bilangan.
a. Tujuan
    Game ini bertujuan membagi kelompok dengan cara yang adil.
b.  Peserta
     Peserta game ini terdiri atas siswa SD,SMP, dan  SMA
c.  Waktu
     Waktu yang di butuhkan  sekitar 5-10 menit (bisa lebih apabila jumlah siswa banyak).
d.  Tempat
     Game ini dapat di lakukan secara Indoor atau outdoor
e.   Perlengkapan
     Game ini tidak memebutuhkan perlengkapan.
f.    Kegiatan (langkah-langkah)
Sebelum melakukan game, kumpulkan siswa menjadi satu . lalu,lakukan langkah-langkah berikut:
1.   Minta seluruh siswa berbaris dengan rapi ( baik berbentuk lingkaran maupun berbanjar). Bila siswa sudah duduk di kursi,maka tidak perlu berdiri,cukup duduk saja.
2. Minta siswa untuk berhitung sesuai dengan jumlah kelompok yang akandi bentuk. Misalnya,ada 32 siswa dan guru ingin membaginya menjadi 8 kelompok,maka mintalah siswa untuk  berhitung 1-8,kemudian berulang kembali hingga seluruh siswa memiliki angka masing-masing.
3.  Minta siswa berkumpul dengan siswa lain yang memeiliki nomor yang sama,yaitu nomor 1 dengan nomor 1,nomor 2 dengan nomor 2,dan seterusnya.
g.   Hal- hal yang mungkin terjadi.
Siswa yang tidak memperhatikan akan salah menghitung. Guru bisa mengulang dari awal maupun meneruskanya hingga selesai menghitung.
h.  Sebaiknya,game ini hanya di gunakan untuk jumlah siswa <100 orang, agar tetap efektif saat penyebutan nomor maupun berkumpul menjadi satu.

Rabu, 09 April 2014

MAKALAH DPRD DI MASA ORDE BARU HINGGA REFORMASI

 
BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas dari tutor mata kuliah Legislatif Indonesia. Makalah ini disusun berdasarkan tugas kelompok, dan kelompok kami mendapat bagian menyusun materi mengenai Legislatif di Tingkat Lokal. Di mana pada materi ini di bagi menjadi beberapa kegiatan belajar yang masing-masing akan di bahas satu-persatu.
Di dalam materi ini, akan membahas tuntas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat yang berada dalam tingkat daerah/lokal. Di mulai dari pada masa Orde Baru hingga Reformasi serta membahas tentang mekanisme pembuatan kebijakan DPRD.


1.2   Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Sejarah DPRD pada masa  Orde Baru ?
2.      Bagaimana Sejarah DPRD pada masa Reformasi ?
3.      Bagaimana Mekanisme Pembuatan Kebijakan di DPRD ?


1.3  Tujuan

1.      Memenuhi tugas dari tutor mata kuliah Legislatif Indonesia.
2.      Memberikan penjelasan materi secara tertulis kepada mahasiswa dan tutor.
3.      Menambah pengetahuan mengenai Badan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Kata-kata mutiara dan motivasiku





Kata-kata mutiara dan motivasiku

semuanya (susah,seneng,sedih dan duka). dan janganlah berani bermain air berarti harus siap kebasahan,,, berani bercinta berarti harus siap tuk nanggung menyalahkan cinta.

di saat kita di curhati seseorang, berarti kita di anggap mampu tuk memberi saran dan pengertian yang baik...
" itulah semua kelebihan yang kita miliki dan bisa di rasakan oleh orang lain,, tapi kita tidak bisa merasakan kelebihan kita" 


MAKALAH ASPEK LEGAL DALAM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Sebelum menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan pokok ketenagakerjaan masa sebelum bekerja, ada dua kegiatan pokok yang harus di lakukan oleh organisasi/perusahaan sebelum memperkerjakan karyawan,, di antaranya; menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan.
Oleh karena itu,penting bagi organisasi/perusahaan  mempelajari berbagai peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan kedua kegiatan  tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menghindarkan diri dari perselisihan dengan atau penuntutan oleh karyawan atau calon karyawan.
Pada dasarnya,banyak peraturan  perundang-undangan pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan massa selama bekerja,namun demikian dalam pembahasan ini kita akan menjelaskan beberapa ketentuan pokok saja yang tercantum dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1981,dan peraturan menteri tenaga kerja Nomor Per-01/Men/1999. Bebrapa ketentuan  pokok tersebut meliputi waktu kerja,pelatihan kerja,pengupahan,keselamatan dan kesehatan kerja,kesejahteraan,serikat pekerja/serikat buruh,dan perselisihan hubungan industrial
Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja dengan tidak baik dan tidak memperhatikan mantan karyawanya,maka akan mengalami kesulitan pada waktu melakukan/proses rekrytmen karyawan. Untuk itu,penting bagi organisasi/perusahaan memeperhatikan berbagai ketentuan berkaitan dengan masa setelah purna kerja karyawan. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan menyangkut perlindungan terhadap karyawan yang berhenti,diberhentikan,pension,atau meninggal dunia,yang dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masuk dalam bab Pemutusn Hubungan Kerja

Minggu, 30 Maret 2014

makalah DPD



BAB I
     PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.