DIdik Arif Cahyono Gokilll Brooowwww

Minggu, 30 Maret 2014

makalah DPD



BAB I
     PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah,  secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

1.2              Rumusan Masalah
1.2.1    Sejarah terbentuknya DPD
1.2.2    Kinerja DPD
1.2.3    Keanggotaan
1.2.4    Tugas,Fungsi,dan Kewenangan
1.2.5    Hubungan dengan Daerah
1.2.6    Dinamika Yang terjadi

1.3              Tujuan Makalah
1.3.1    Bahan diskusi pada mata kuliah Legislatif Indonesia.
1.3.2    Bahan informasi dan telaah yang berguna bagi pengembangan pengetahuan     dan wawasan tentang Sejarah Terbentuknya dan Kinerja DPD.
 

BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Sejarah Terbentuknya DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.
Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Gagasan-gagasan akan pentingnya keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan “utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.” Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam periode konstitusi berikutnya, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja bersisian dengan DPR-RIS.

2.2     Kinerja DPD
          2.2.1  Keanggotaan
             Ketentuan mengenai keanggoataan DPD terkait dengan system pemilihjan umum legislative. Dalam pasal 22C dan 22E perubahan ketiga UUD 1945 di sebutkan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum yang mana jumlahnya sama di semua provinsi di mana tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Hal ini di perjelas dalam pasal 33 ayat (1) UU No.22/2003 bahwa jumlah anggota DPD seebanyak empat orang di masing-masing provinsi sehingga total secara keseluruhan anggota DPD sebanyak 128 orang.
Sama halnya dengan anggota DPR, keanggotaan DPD juga memiliki masa kerja lima tahun dan berakhir  pada saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji.
Sebagai anggota DPD ada beberapa hak yang dapat dipenuhi seperti hak menyampaikan usul dan pendapat,  memilih dan dipilih, membela diri,imunitas, protokoler, keungan dan adsministratif.(Pasal  49 juncto Pasal 101 UU No.22/2003 dan pasal 14 tatib DPD). Sementara kewajiban anggota DPD yang paling penting adalah harus mampu menyerap, menghimpun, dan melanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. (Pasal 50 UU No.22/2003 dan Pasal 51 Tatib DPD)

2.2.2  Fungsi, Tugas & Wewenang
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini;
a)                  Fungsi Legislasi
      Tugas dan wewenang:
o  Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
o  Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah
b)           Fungsi Pertimbangan
o  Memberikan pertimbangan kepada DPR
c)                    Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
o  Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
o  Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah: Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)seperti Pajak, pendidikan, dan agama.

2.2.3           Hubungan dengan Daerah
Dalam menjalankan tugasnya setiap anggota DPD memiliki kewajiban dalam rangka menyerap berbagai aspirasi masyarakat. Selain bertugas di ibu kota Negara, dalam tata tertib DPD pasal 39 ayat (5) huruf c, pasal 64 ayat (3) dan (5), serta pasal 126-127 disebutkan berbagai aktifitas DPD.
Adalah sebuah keharusan bagi anggota DPD dalam berhubungan dengan daerah, terutama dengan para konstituen. (Dewan Perwakilan Daerah: 2007, 60) Persoalannya kemudian adalah bagaimana mekanisme dan prosedur yang terbangun dalam organisasi DPD yang memungkinkan interaksi tersebut berlangsung secara intensif dengan pora konstituennya. Maka dari itu, anggota DPD dituntut untuk lebih aktif dalam menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi konstituen dan masyarakat daerah yang bersangkutan. Tidak hanya itu saja, membangun konsisten yang sadar dan aktif bahwa ada lembaga tersendiri yang dapat menyalurkan aspirasi daerahnya secara langsung
2.2.4  Dinamika Yang terjadi
Tidak lama setelah dilantik, DPD menghadapi salah satu persoalan hokum yang mewnyangkut tugas dan wewenangnya dalam pemilihan anggota BPK. Hal ini bisa terjadi manakala presiden megawati soekarnoputri menetapkan pimpinan dan anggota BPK melalui keputusan Presiden No. 185 Tahun 2004 setelah anggota DPD dilantik.
Artinya, kewenangan DPD untuk memberi pertimbangan terhadap anggota DPD dilantik. Artinya kewenangan DPD untuk memberi pertimbangan terhadap anggota BPK sudah mulai berlaku sebelum kepres itu diterbitkan.
Dalam hubungan kerja kelembagaan, terutama dalam fungsi legislasi, ketidakjelasan serta keterbatasan DPDdalam membahas sebuah RUU menjadi masalah tersendiri. Maka yang terjadi           



BAB III
 PENUTUP
3.1     Kesimpulan
     Sebagai usaha untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPD dilengkapi dengan delapan unit kerja yang disebut sebagai “alat kelengkapan”. Alat kelengkapan tersebut diatur dalam Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 27/2009), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD RI No. 01/DPD-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.
DPD memiliki hak dan kewajiban diantaranya:
HAK
a.         Menyampaikan usul dan pendapat
b.        Memilih dan dipilih
c.         Membela diri
d.        Imunitas
e.         Protokoler dan
f.         Protokoler dan

Kewajiban :
a.         Mengamalkan Pancasila
b.        Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
c.         Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
d.        Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
e.         Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
f.         Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
g.        Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
h.        Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
i.          Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
j.          Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

3.2    Saran.
 Melalui DPD ini diharapkan hubungan dengan otonomi daerah dan pusat dan daerah,pembentukan,dan pemekaran serta penggabungan daerah ,pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan perimbangan keungan pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik.

















0 komentar:

Posting Komentar