BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sejalan dengan tuntutan demokrasi
guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan
semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk
memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan
konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan
melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem
perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi
sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui
tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI,
khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan
tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi,
juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem
pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang
menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut,
berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili
kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah
dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar
pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah
dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses
pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan
langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi
yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada
masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan
diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan
nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini
(sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak
memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.